Sabtu, 30 Januari 2010

Skripsi Bimbingan Konseling

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Ilmu pengetahuan dan teknologi memang selalu berkembang dengan pesatnya akhir-akhir ini. Bukan saja dibidang teknologi informasi, kedokteran, pertanian, tetapi juga dibidang psikologi. Pola pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia selama ini terlalu mengedepankan kecerdasan Intelektual (IQ) dan materialisme tetapi mengabaikan kecerdasan Emosi (EQ) terlebih Kecerdasan Spiritual (SQ).

Dampak dari semua adalah kemunduran dalam dunia pendidikan juga dirasakan oleh banyak kalangan yang kerap menilai bahwa pendidikan di Indonesia jauh tertinggal dari pendidikan negara luar, bahkan negara tetangga seperti Malaysia sekalipun. Proses pendidikan di Indonesia mengalami banyak hambatan, baik itu penyebab dari sistem kurikulumnya yang dinilai kurang bermutu, maupun dari segi pembangunan fisik, sarana dan prasarana dan terlebih dari itu semua adalah mental pendidik yang dianggap kurang memberikan tekanan dalam upaya bimbingan-bimbingan normatif yang sangat berbeda dengan pendidikan Indonesia di jaman dulu.

Pada umunya masyarakat Indonesia memang memandang IQ paling utama, dan menganggap SQ sebagai pelengkap, sekedar modal dasar tanpa perlu dikembangkan lebih baik lagi. Fenomena ini yang sering tergambar dalam pola asuh dan arahan pendidikan yang diberikan orang tua dan juga sekolah-sekolah negeri atau swasta pada umumnya. Maka tidak heran apabila banyak remaja siswa berprestasi tapi tidak sedikit kemudian mereka yang berprestasi juga menjadi siswa yang urakan dan mengabaikan tanggungjawabnya dalam menjalani proses pendidikan di sekolah, terjebak dalam pergaulan bebas, narkoba dan budaya tawuran sering dilakukan.

Memang IQ juga penting, begitu juga dengan EQ, namun SQ merupakan pengukur (alat ukur) bagi keberhasilan yang nyata pada siswa berbakat. Siswa dengan kecerdasan spiritual terbukti lebih memiliki prestasi belajar yang mapan, dari pada siswa yang rendah SQ nya. Hingga tahun 2003, kelahiran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SIKDIKNAS) Nomor 20 Tahun 2003 merupakan awal reformasi pendidikan yang mencoba menyeimbangkan pola pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengedepankan Kecerdasan Spiritual (SQ), Kecerdasan Emosi (EQ) dan tidak mengabaikan Kecerdasan Intelektual (IQ).

Dengan lahirnya Undang-Undang tersebut, maka sekolah-sekolah di seluruh Indonesia diwajibkan memberikan bimbingan spiritual khususnya bagi guru pembimbing atau konselor sekolah, pendidikan normatif, keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing siswa, sehingga diharapkan dengan tumbuhnya keimanan dan taqwa pada diri siswa, atau dengan kata lain upaya mengembangkan kecerdasan spiritual siswa, sekolah mengharapkan agar anak didiknya mampu mengembangkan bakat yang ada.

Karena dengan berkembangnya kecerdasan spiritual maka siswa akan lebih patuh dan disiplin, tidak gampang terpengaruh oleh hal-hal buruk di lingkungan luar sekolah, sehingga lebih berkonsentrasi pada pelajaran, dan lebih mampu mengendalikan emosinya.

Undang-undang diatas juga sudah serasi dengan GBHN (1998) yang telah menggariskan bahwa pendidikan nasional harus diarahkan untuk mencapai kondisi watak bangsa yang utuh. Watak bangsa yang utuh bersumber dari watak-watak pribadi yang terbentuk melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah yaitu di keluarga dan masyarakat.

Watak atau karakter pada hakekatnya merupakan sisi kepribadian yang berkaitan dengan aspek-aspek moralitas normatif yang berlaku. Jadi kualitas watak seseorang akan dilihat dari penampilan kepribadiannya ditinjau dari sudut timbangan norma-norma moral. (H. Mohammad Surya, 2004; 1).

Seseorang dengan watak yang baik pada umumnya memiliki kecerdasan spiritual yang baik pula, dimana bermula dari itu, maka setiap orang yang sangat religi atau memiliki kecerdasan spiritual yang tinggi selalu akan terpacu untuk mencapai hal-hal yang positif, berguna bagi diri dan lingkungannnya, membiasakan mendisiplinkan diri untuk mencapai prestasi yang harus dicapai, mandiri dan tidak mengandalkan kekuatan orang atau pihak lain, melinkan bersandar pada keimanan yang mana ia sangat percaya kekuatan Tuhan (Allah SWT) selalu akan membantunya.

Dalam Al-Qur’an Surat Luqman Ayat 16 antara lain :
 •               
    •    

Artinya :
16. (Luqman berkata): "Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus[1181] lagi Maha Mengetahui.

[1181] yang dimaksud dengan Allah Maha Halus ialah ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu bagaimana kecilnya.


Seseorang dengan kecerdasan spiritual yang sangat baik, akan mampu menolak pengaruh buruk, meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang buruk, dan mencoba memperbaiki kesalahan serta kekurangan yang ada pada dirinya. Pengaruh buruk dari dampak gobalisasi melalui media elektronik, internet dan pengaruh budaya Barat yang kurang baik bagi mental remaja siswa saat ini, harus diatasi dengan cara meningkatkan pendidikan keagamaan dan terus membimbing siswa ke arah yang positif.

Pengaruh obat-obatan terlarang, budaya kritis yang cenderung negatif karena mengurangi kesopanan pada guru dan orang tua, selama ini menjadi ciri adanya perubahan budaya pada remaja siswa di Indonesia.

Manusia sebagai khalifah di muka bumi, tidak sepatutnya membiarkan hal ini terus terjadi tanpa mengambil langkah untuk menyelesaikannya. Untuk mengatasi masalah yang kompleks ini diperlukan suatu metode pembangunan SQ, dimana mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka pemerintah harus menerapkan pembangunan SQ secara mendasar melalui pendekatan Islami. Pengembangan SQ yang diupayakan pemerintah harus tetap berlandaskan kepada nilai-nilai mulia rukun Iman, Rukun Islam dan Ihsan, sehingga akan mengoptimalkan SQ secara terpadu.

Kecerdasan Spiritual (SQ) Berisi suara hati ilahiah (fitrah) bersumber dari percikan Amadrasah Aliah Ul Husnah yang bersifat universal, Seluruh gerakan ber-Thawaf mengilingi titik Tuhan (God Spot) seperti gerakan alam semesta (Ary Ginanjar Agustian, 2001 : 219).

Allah SWT berfirman dalam kitab suci Al-Qur’an surat Q.S. Al-Baqarah ayat 74 antara lain :
            •    
   •        •       
     

Artinya :
74. Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. padahal diantara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, Karena takut kepada Allah. dan Allah sekali-sekali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.
(Q.S.AI-Baqarah:74).
Dengan mencermati firman Allah SWT diatas, maka jelas bahwa Kecerdasan Spiritual mutlak diperlukan dalam proses pendidikan, dalam hal ini siswa kedepannya meraka memiliki kemampuan dalam mengatasi berbagai masalah hidup dan mampu mengontrol emosi, serta bersabar dalam meraih ilmu dan mewujudkan cita-citanya, dapat mengembangkan bakat dirinya secara oftimal.

Untuk itu diperlukan peranan guru bimbingan konseling dalam mendidik siswa, siswa merupakan generasi penerus bangsa, guru bimbingan konseling harus lebih memperhatikan, membimbing dan mendidik siswa agar menjadi siswa yang teladan, berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan (Allah SWT).

Beranjak dari apa yang penulis paparkan dapat dipahami bahwa upaya mengembangkan kecerdasan spiritual (SQ) pada siswa perlu mendapat perhatian yang serius dari para Guru Bimbingan Konseling.

Berdasarkan hal tersebut mendorong penulis untuk membahasnya dengan judul “Peranan Guru Bimbingan Konseling Dalam Mengembangkan Kecerdasan Spiritual Pada Siswa.”

1.2. Identifikasi Masalah

1. Peranan guru bimbingan konseling dalam mengembangkan kecerdasan spiritual pada siswa kelas X Semester Genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010.
2. Tingkat kesulitan guru bimbingan konseling dalam mengembangkan kecerdasan spiritual pada siswa kelas X Semester Genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010.

3. Faktor-faktor yang mempengaruhi kecerdasan spiritual pada siswa kelas X semester genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010.

4. Faktor-Faktor yang mendukung kecerdasan spiritual pada siswa kelas X semester genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010.

1.3. Pembatasan Masalah

Agar kecermatan ini terjaga maka penulis memfokuskan masalah pada point pertama yaitu: “Peranan Guru Bimbingan Konseling Dalam Mengembangkan Kecerdasan Spiritual Pada Siswa kelas X Semester Genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010”.

1.4. Rumusan Masalah

Berdasarkan pembatasan masalah maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana Peranan Guru Bimbingan Konseling Dalam Mengembangkan Kecerdasan Spiritual Pada Siswa Kelas X Semester Genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010?

1.5. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.5.1. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan peranan guru bimbingan konseling dalam mengembangkan kecerdasan spiritual pada siswa kelas X semester genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung.
2. Mengidentifikasi dan memberikan gambaran terhadap peranan guru bimbingan konseling dalam mengembangkan kecerdasan spiritual pada siswa kelas X semester genap SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung.

1.5.2. Kegunaan Penelitian
1. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat membantu memecahkan masalah yang ada, terutama yang berhubungan dengan spiritual siswa.
2. Sebagai bahan pedoman bagi para guru bimbingan konseling dalam mengembangkan kecerdasan spiritual pada siswa.

1.6. Ruang Lingkup Penelitian
1.6.1. Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Siswa kelas X.

1.6.2. Subjek Penelitian
Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah Guru Bimbingan Konseling.

1.6.3. Tempat Penelitian
Tempat penelitian yang hendak diteliti oleh penulis adalah di SMA Muihammadiyah 2 Bandar Lampung.

1.6.4. Waktu Penelitian
Dalam penelitian ini, waktu penelitian akan dilaksanakan pada saat semester genap Tahun Pelajaran 2009/2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar